WARTALOMBOK - Sebanyak 259 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur diusulkan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Alhamdulillah sebanyak 259 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” terang kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, Selasa, 2 April 2024.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 129 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum sementara sisanya 130 orang terdiri dari 124 tindak pidana narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Menparekraf Hadiri Aceh Ramadhan Festival. Ungkap Tradisi Bubur Kanji
"Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan," ujarnya
Sesuai pasal 10 undang undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.