WARTALOMBOK - Ratusan guru honorer mendatangi kantor Bupati Lombok Timur, kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan mengusulkan penambahan formasi.
Selain itu, para guru honorer ini meminta Pemda mengusulkan adanya afirmasi masa kerja pada seleksi PPPK tahun 2024, seta menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur untuk tegas mengatasi masalah SK honor baru yang terus bermunculan sampai akhir 2023 kemarin.
Yang paling urgensi dipertanyakan guru honorer dalam audiensi tersebut, masalah ditiadakannya tunjangan hari raya (THR) atau Gaji 13 bagi Honorer setempat.
Baca Juga: Setelah Berpolemik dengan Coach Justin, Erspo Resmi Ganti Jersey Timnas Indonesia
"Apa alasan pemerintah daerah tidak memberikan THR dan gaji ke- 13 kepada tenaga honorer. Padahal jelas bunyi pasal dan diktum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 sama dengan tahun 2022," ujar salah satu perwakilan guru honorer A’an Kusnadi Amin