Menurutnya, bunyi pasal, konsideran, dan lainnya dalam peraturan pemerintah tersebut sama dengan tahun sebelumnya, yang membedakannya hanya tanggal penetapannya saja. “Kenapa dulu bisa sekarang tidak bisa,” katanya
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Polisi di Lombok Utara Patroli Dialogis Tingkatkan Keamanan Pasokan BBM
Persoalan ini kata dia, menjadi polemik di lingkungan sekolah sehingga pemerintah harus segera mengambil sikap dan memastikan persoalan tersebut tidak menjadi kisruh di tingkat bawah.
Sementara Penjabat (PJ) Sekda Lombok Timur, H. Hasni yang hadir dalam audiensi tersebut menjawab beberapa keluhan guru honorer, termasuk mengenai THR.
Menurut Hasni, sesungguhnya pemerintah Lombok Timur telah menganggarkan THR bagi tenaga non ASN. Namun terkendala peraturan pemerintah sehingga tidak bisa diberikan.
Hal tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 ditegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK, sedangkan tenaga non ASN tidak diberikan.