“Kita telah anggarkan THR bagi non ASN, tapi kami terbentur aturan dari pemerintah pusat,” tegas PJ Sekda Lombok Timur, H. Hasni saat menerima hearing guru honorer di ruang rapat utama (Rupatama) kantor Bupati setempat, Senin 1 April 2024.
Kendati demikian, ia berjanji akan mencari solusi dan formulasi serta akan melaporkan ke PJ Bupati dan mendiskusikan dengan TAPD. Bahkan akan melakukan konsultasi dengan pihak BPKP sehingga bisa memberikan pandangan nantinya, apakah boleh tidaknya THR diberikan kepada non ASN, karena aturan sudah jelas. “Nanti kita akan konsultasi dengan BPKP,” tandasnya.***