“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai UU, pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Sihabudin
Baca Juga: TNI AL dan TIM SAR Evakuasi Korban Tenggelam di Ketapang. Berikut Kronologinya ..!
Baca Juga: Potret Song Kang dengan Gaya Potongan Rambut Plotos, Siap Berangkat Wanmil
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Nasrudin menjelaskan, surat keputusan (SK) remisi hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya.
“Baru kemudian penyerahan SK dilaksanakan di hari H, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak Ditjen Pas,” tambahnya.***