“24 Juni - 25 Juli kita harus segera melaksanakan coklit, untuk itu seluruh tahapan pemutakhiran harus menjadi tanggung jawab seluruh anggota KPU, bukan hanya Ketua Divisi Data dan Informasi saja,”, tandasnya.
Sementara itu, dilihat dari data pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah TPS yang ada di NTB ada sebanyak 8.359 dengan jumlah Pantarlih sebanyak 14.893, dan jumlah pemilih sebanyak 3.949.655. Adapun untuk jumlah Kartu Keluarga (KK) nya sebanyak 1.847.012.
Dari perolehan data tersebut, Halidy meminta agar segera memetakan TPS ke dalam Form A Daftar Pemilih.
"Jumlah TPS ini selanjutnya dipakai untuk merekrut Pantarlih," ujarnya.
Berbeda halnya dengan Halidy, Kadiv Teknis KPU Provinsi NTB, yakni Zuriati, lebih menyoroti perihal persyaratan pembentukan Badan Ad Hoc.
“Jangan sampai PPK/PPS/KPPS atau Pantarlih kita terindikasi ada yang tidak memenuhi syarat, harus di cermati dengan baik syarat-syarat dokumen rekrutmennya,” tuturnya.
Menurut Zuriati, jika hal itu terjadi maka bisa dianggap bahwa para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tidak bekerja dengan mandiri. Kadiv Teknis KPU Provinsi NTB menyebut bahwa hal ini perlu menjadi perhatian bersama.
Lebih lanjut, Zuriati juga mengingatkan agar para Pantarlih yang akan direkrut harus benar-benar memahami proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan baik.