WARTA LOMBOK - Perlindungan data pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.
Perlindungan data pribadi mencangkup kewajiban bagi PSE dan juga tindakan yang harus dilakukan terhadap data tersebut.
Perlindungan data pribadi sesuai dengan pasal 14 ayat 1 PP 71/2019 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan perlindungan data.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kominfo @kemkominfo pada 3 Juni 2021, penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.
Kewajiban penyelenggara sistem elektronik meliputi keharusan menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, dan ketersediaan.
Selain itu juga menjaga data agar dapat ditelusurinya suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik sesuai pasal 26 ayat 1.
Penyelenggara sistem elektronik juga wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakannya.
Kewajiban lainnya juga meliputi pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi.
Perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi yaitu melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses, dan pengungkapan yang tidak sah.
Selain itu juga melindungi keamanan data pribadi melalui pengubahan dan pengrusakan atas data pribadi seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 1 E.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu, 6 Juni 2021: Andin Menjebloskan Elsa ke Penjara, Nino Membujuk Andin
Apabila terjadi kebocoran atau kegagalan dalam perlindungan data penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahu pengguna perihal kejadian kebocoran data pribadi.
Penyelenggara sistem elektronik juga harus memberitahu potensi dampak kebocoran dan hal yang harus dilakukan oleh pemilik data yang mengalami kebocoran.
Kemudian memberitahukan kanal aduan kebocoran data yang mudah diakses oleh pemilik data pribadi, serta menanggung kerugian yang diakibatkan kelalaian dan kebocoran data kepada individu.
Baca Juga: KPI Hentikan Penayangan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Penyelenggara sistem elektronik juga bisa mendapatkan sanksi administratif atas kebocoran data pribadi berupa teguran tertulis.
Serta denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari daftar atas kelalaian kebocoran data pribadi pengguna.***