Dari Instagram Hingga Zoom, Sederet Platform Digital Akan Diblokir Bulan Depan Jika Belum Mendaftar PSE

25 Juni 2022, 00:23 WIB
Ilustrasi beberapa paltform yang terancam diblokir. /Pixabay.com/LoboStudioHamburg

WARTA LOMBOK – Sebagai Negara pengguna sosial media terbesar kempat di dunia, kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia selama ini tidak bisa dipisahkan dari beberapa platform digital seperti Facebook, Instagram, Whats App, Youtube hingga Zoom.

Namun beberapa platform digital tersebut terancam diblokir Kominfo bulan depan karena dinilai belum memenuhi syarat sesuai kebijakan PSE.

Dikutip tim wartalombok.com dari halaman Hops.ID - Masyarakat Indonesia dalam waktu dekat harus bersiap-siap kehilangan banyak aplikasi bulan depan seperti Instagram, YouTube, Netflix, Whatsapp hingga Zoom karena kebijakan blokir dari Kominfo.

Baca Juga: Agar Melek Digital, Mahasiswa PIAUD Ikuti Acara Sosialisasi Digital Talent Scholarship

Sebagaimana kita ketahui, sejauh ini sederet apikasi terebut beroperasi dibawah pengawasan Kominfo dan sudah tentu harus sesuai regulasi yang ditetapkan Kominfo.

Sebagai regulator di Indonesia, Kominfo memang berhak untuk memblokir aplikasi seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhtasApp, dan Zoom jika tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Rupanya, banyak data di Kominfo terkait berbagai aplikasi yang belum memenuhi syarat seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhatsApp dan juga Zoom.

Banyak aplikasi yang dianggap bermasalah oleh Kominfo karena belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider).

Baca Juga: Ada Salman Khan Hingga Katrina Kaif, Berikut 9 Selebriti Bollywood dengan Followers Terbanyak di Instagram

"Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube belum terdaftar di Private PSE list Kominfo.Kominfo akan mengambil langkah selanjutnya untuk memblokir platform ini jika mereka tak mendaftar sampai bulan depan," kutip Hops.ID dari Instagram @xposureid, Kamis, 23 Juni 2022.

Diketahui PSE merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengenai rencana pemblokiran dan penjelasan mengenai PSE bagi platform digital.

Baca Juga: Bunda Harus Tahu, Berikut Ciri Anak Rendah Diri, Beserta Penyebabnya

"Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip dari suara.com.

Salah satu manfaat pendaftaran PSE ini diutarakan Dedy ialah ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka dengan mudah pemerintah untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

Namun, itu semua dianggapnya hanya bisa dijalankan dengan pendaftaran PSE tersebut kepada Kominfo sebagai regulator.

"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," ungkapnya.

Baca Juga: Awalnya Hanya Penggemar! Aasiya Kazi Tak Menyangka Bakal Bermain Sebagai Gangga dalam Serial Balika Vadhu

Meskipun banyak yang belum terfadaftar, tak sedikit juga platform digital yang sudah mendaftarkan PSE.

"Hingga hari ini sudah 4.500 platform digital sudah terdaftar di Kominfo, seperti Spotify, TikTok dan lainnya," tuturnya.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Hops ID

Tags

Terkini

Terpopuler