Kementerian PUPR Kembangkan Tempat Pemrosesan Akhir Supit Urang di Kecamatan Sukun, Malang

- 19 April 2021, 13:22 WIB
Kementerian PUPR mengembangkan TPA Supit Urang di Kota Malang.
Kementerian PUPR mengembangkan TPA Supit Urang di Kota Malang. /Twitter.com/@KemenPU

Baca Juga: Simak Pendapat Profesor Zubairi Djoerban Mengenai Lonjakan Kasus Covid-19 yang Terjadi di India

Baca Juga: Sulis Duta NTB Membuat Lesti Berlinang Air Mata dan Mendapat 4 SO Usai Tampil Tadi Malam

Terdapat tiga kota atau kabupaten lain yang juga menjadi pilot dalam pengembangan TPA, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang. 

Pemberian kontribusi dalam pelaksanaan strategi perubahan iklim di Indonesia dilakukan melalui program ERIC-Solid Waste Management. 

Kontribusi dalam pelaksanaan strategi perubahan iklim juga dilakukan melalui investasi fasilitas pengolahan sampah rumah tangga secara ramah lingkungan dan higienis di daerah perkotaan. 

Terjadi proses penyortiran jenis sampah di TPA, sampah tersebut dikelompokan dengan menggunakan mesin conveyor pemilah yang dibagi menjadi dua sisi. 

Baca Juga: Kemenhub Akan Terbitkan SE Panduan Juknis Larangan Mudik, Adita: Bepergian Harus Membawa Surat Tugas

Baca Juga: BNN Tembak Mati Bandar Narkoba Sulawesi Selatan dan Sita 89 Kg Sabu

Setelah sampah disortir berdasarkan jenisnya, dilakukan proses penumpukkan sampah pada setiap ketinggian 1-2 meter. 

Penumpukan sampah tersebut dilakukan agar sampah tidak dihinggapi lalat, selain itu juga untuk mencegah terjadinya kebakaran dari gas metan.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah