Mengetahui 4 Lembaga Penyiaran Radio dan TV di Indonesia

- 11 November 2020, 08:00 WIB
Hari ini 8 November 2020, Radio PRFM 107,5 News Channel genap berusia 11 tahun.
Hari ini 8 November 2020, Radio PRFM 107,5 News Channel genap berusia 11 tahun. /PRFM

 

WARTA LOMBOK – Media lawas yang dapat bertahan hingga era serba digital saat ini seperti, lembaga penyiaran yang biasa ditemui di radio atau siaran TV memiliki berbagai macam jenis.

lembaga penyiaran ini tentunya perlu diketahui agar nantinya masyarakat dapat membedakan sekaligus mengenal lebih detail tentang media penyiaran tersebut.

Kementerian Kominfo memberikan penjelasan yang sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca Juga: Sejarah Singkat Lahirnya Hari Pahlawan 10 November 2020

 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel ‘Mengenal 4 Jenis Lembaga Penyiaran di TV dan Radio Indonesia, Apa Saja?’ melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo, simak 4 jenis lembaga penyiaran yang ada di TV dan radio.

  1. Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

Lembaga Penyiaran ini didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan bertujuan untuk memberikan layanan untuk masyarakat.

LPP terdiri dari RRI, TVRI, dan LPP Lokal yang didirikan di Provinsi, Kabupaten atau Kota. Umumnya siaran ini bisa diterima secara tidak berlangganan (free to air) melalui sistem terestrial.

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah