WARTA LOMBOK – Media lawas yang dapat bertahan hingga era serba digital saat ini seperti, lembaga penyiaran yang biasa ditemui di radio atau siaran TV memiliki berbagai macam jenis.
lembaga penyiaran ini tentunya perlu diketahui agar nantinya masyarakat dapat membedakan sekaligus mengenal lebih detail tentang media penyiaran tersebut.
Kementerian Kominfo memberikan penjelasan yang sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Baca Juga: Sejarah Singkat Lahirnya Hari Pahlawan 10 November 2020
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel ‘Mengenal 4 Jenis Lembaga Penyiaran di TV dan Radio Indonesia, Apa Saja?’ melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemenkominfo, simak 4 jenis lembaga penyiaran yang ada di TV dan radio.
- Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Lembaga Penyiaran ini didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan bertujuan untuk memberikan layanan untuk masyarakat.
LPP terdiri dari RRI, TVRI, dan LPP Lokal yang didirikan di Provinsi, Kabupaten atau Kota. Umumnya siaran ini bisa diterima secara tidak berlangganan (free to air) melalui sistem terestrial.