Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) Asal Greneng dan Lepak Dibohongi Calo PMI, SBMI Lotim Geram

25 Oktober 2020, 10:00 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim bersama SBMI Lotim, Pemeritah Desa, Calon dan Keluarga PMI, Sponsor dan Perusahaan sedang melakukan mediasi masalah CMPI /Warta Lombok/LU Ali

WARTA LOMBOK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama tim Advokasi SBMI Lombok Timur melakukan mediasi terhadap calon pekerja migran Indonesia (C PMI) asal Desa Gereng dan Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketua SBMI Lombok Timur, Usman Sakti menyampaikan bahwa calon PMI yang di rekrut oleh Calo (Sponsor) melalui PT HKI Cabang Lombok Timur terjadi permasalahan, hal ini tidak boleh terjadi lagi di Lombok Timur.

“Itu sebabnya kami mendorong kasus CPMI ini ke Dinas, akhirnya kami difasilitasi oleh Dinas untuk memediasi mereka dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur’, ungkap Usman sakti.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Mediasi CPMI dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SBMI Lombok Timur, Pemerintah Desa, Keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran inisial an, MS, JA dan MA. Calo LM, Pihak PT HKI yang dilaksanakan 22 Oktober 2020.

Ketua SBMI Lotim, Usman Sakti menyampaikan kronologis proses mediasi yaitu setelah mendengar keterangan dari ke 3 orang calon pekerja migran an, MS, JA dan MA mulai di rekrut pada bulan Oktober 2020.

Pihak Calo (sponsor) an, L M meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya medical Rp. 500.000 peorang, paspor Rp, 2.500.000, PAP 1.500.00 perorang, dan pengurusan dokumen lainya berkisaran Rp. 4.500.000 hingga Rp. 6.000.000 perorang.

Baca Juga: PMI Yuli Hayani Asal Suralaga di Aniaya Majikannya, SBMI Lombok Timur, Utus Tim Advokasi dan Hukum

Pihak keluarga C PMI juga ikut memberikan keterangan, tidak pernah memberikan ataupun tandatangan Ijin untuk kelengkapan dokumen suaminya, begitu juga dengan keterangan dari Pihak Pemerintah Desa mengatakan tidak pernah tandatangan dan membubuhkan cap stemple pada dokumen warga nya yang akan menjadi CPMI tersebut, Keluarga CPMI dan 3 oarng CPMI tersebut ,meminta agar Pihak Calo tersebut mengembalikan uang yang telah mereka serakan kepada Calo LM.

“Di tempat yang sama pihak PT HKI memberikan keterangan bahwa ke 3 CPMI ini di serahkan ke pihaknya tidak pernah menerima satu rupiahpun uang dari pihak Calo (Sponsor) nya bahkan ia mengatakan pihak PT yang mengeluarkan biaya dalam hal melengkapi secara administrasi kelengkapan dokumen para ke 3 oarang CPMI ini setelah itu pihak Calo (sponsor) asal Desa Sakra Kabupaten Lombok Teimur membenarkan keterangan yang telah di sampaikan oleh keluarga CPMI dan C PMI tersebut telah meminta untuk membayar Medical, pembuatan Paspor PAP, dan dokumen lainya”, tegas Usman Sakti yang juga Ketua Forum PAUD Lotim.

Baca Juga: Catat Ya, Bantuan Kuota Data Tahap 2 untuk Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa Akan Segera Dicairkan

TIM Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Husnul Fajri SH, Yuza, SH dan Sopian Heri Sandi, SH, MH setelah mendengar keterangan – keterangan dari keluarga CPMI dan CPMI serta dari pihak PT dan Calo (sponsor) meminta pihak Sponsor LM meminta calo (sponsor) ke 3 orang CPMI.

Tim Hukum SBMI meminta untuk pertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Kemdikbud Tambahkan 2.690 App dan Situs Baru, Ayo Daftar Bantuan Kouta dan Internet Gratis

Pemerintah Desa juga meminta Calo (sponsor) untuk segera mengembalikan seluruh uang yang telah dikeluarkan oleh ke tiga (3) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut, sesuai di sepakati bersama dalam mediasi tersebut, dengan mencicil pertama pada pertengahan bulan Nopember paling lambat tanggal 14 tahun 2020 dan sisanya harus dilunasi awal biulan Desember pada tanggal 7 tahun 2020 jika tidak akan di lanjutkan ke jalur hokum sesuai dengan tuntutan pihak C PMI tersebut.***

Editor: LU Ali

Tags

Terkini

Terpopuler