Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja Sebesar Rp600 ribu perbulan, Ini Kata Ida Fauziyah

- 19 Desember 2020, 19:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan mempercepat penyaluran BSU bagi 1,4 juta karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.
Menaker Ida Fauziyah akan mempercepat penyaluran BSU bagi 1,4 juta karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta. /Twitter.com/@KemnakerRI/

WARTA LOMBOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu perbulan untuk pekerja diperpanjang pada tahun tahun 2021 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja masih terus dibahas oleh pemerintah.

Ida memastikan Kemenaker siap mendukung program bantuan subsidi upah hingga tahun depan. Desain kebijakannya akan disiapkan lebih matang lagi.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tanaga Kependidikan Non PNS yang Dapat BSU, Tidak Perlu Buat Rekening Baru

“Kemenaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama,” katanya.

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah pada Kamis, 17 Desember 2020, seperti dilansir wartalombok.com dari situs PMJ News.

BSU (bantuan subsidi upah) diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Saatnya Pisces untuk Perbaiki Hubungannya dengan Pasangan

"Data calon penerima BSU ini bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, serta telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x