WARTA LOMBOK – Pemerintah akan mencairkan lagi Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bansos BST Rp300 Ribu per KK.
Masyarakat yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPPM PKH) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan NIK KTP.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial tunai atau bansos BST Rp300 ribu per KK bisa cek online di link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN, Agar Dapat bantuan Rp1 Juta per Siswa
Sebagaimana berita dari beritadiy.com dalam artikel “Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per KK, Cuma Modal KTP Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id”, berikut ini merupakan syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp1 Juta per Orang, Jangan Lupa Daftar dan Cek BLT APB Tahap 3 pakai KTP