WARTA LOMBOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BST untuk KPM ini akan disalurkan mulai 4 Januari 2021 dengan besaran bantuan Rp300 ribu.
Pemerintah pun telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh BST Kemensos.
Baca Juga: BARU! Cairkan Segera BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Ini Tanda eKTP Terdaftar di eform.bri.co.id
Untuk bisa mencairkan BST Kemensos ini di Kantor Pos, penerima harus melengkapi berkas berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan.
Sebagai informasi, berikut syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut: