Pemerintah Tingkatkan Dukungan Dunia Usaha Melalui Pemberian Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro

- 20 April 2021, 21:59 WIB
Pemerintah memberikan dukungan kepada dunia usaha melalui program BPUM.
Pemerintah memberikan dukungan kepada dunia usaha melalui program BPUM. /pixabay.com/EmAji

Baca Juga: Anda Punya Sampah Elektronik? Simak Penjelasan Mengenai Sampah Elektronik dan Cara Mendonasikannya

Baca Juga: Nilai Ekspor Nonmigas Pada Maret 2021 Menjadi yang Tertinggi Sejak September 2011 Hingga Sekarang

BPUM diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. 

Pemerintah menggerakkan roda perekonomian Indonesia melalui dukungan kepada dunia usaha, termasuk UMKM, melalui insentif usaha (perpajakan), subsidi bunga, dan bantuan. 

Selain itu juga relaksasi peraturan sebagai jump-start aktivitas ekonomi yang akan menggerakkan roda perekonomian Indonesia. 

BPUM akan diberikan kepada usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. 

Baca Juga: Gus Menteri Minta Kades Segera Salurkan BLT Guna Membantu Ekonomi Warga Desa di Bulan Ramadhan

Adapun persyaratan untuk pelaku usaha mikro penerima BPUM diantaranya merupakan WNI, dan memiliki KTP elektronik. 

Selain itu penerima BPUM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, serta bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, dan BUMD.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DJPbKemenkeu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x