WARTA LOMBOK - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDC Cash sebagai tersangka penipuan.
Perusahaan EDC Cash melakukan penipuan penggelapan, dan pencucian uang investasi berkedok aset kripto dengan skema piramida.
Penipuan penggelapan, dan pencucian uang investasi berkedok aset kripto tersebut dilakukan pada 22 April 2021.
Dikutip wartalombok.com dari Twitter Kementerian Perdagangan @Kemendag pada 29 April 2021, terdapat beberapa informasi terkait penipuan investasi yang dilakukan EDC Cash.
Kegiatan yang dilakukan EDC Cash tidak termasuk ke dalam kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Diketahui bahwa EDC Cash melakukan perekrutan anggota baru dengan menggunakan skema piramida.
Skema piramida tersebut dilakukan dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri.
Baca Juga: Viral di Media Sosial Jemaah Shalat Jumat Meninggal Saat Sujud Terakhirnya