Kementerian BUMN Mengalihkan Hak Kepemilikan Saham 5 Perusahaan Kepada PT Perusahaan Pengelola Aset

- 2 Mei 2021, 07:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri penandatanganan pengalihan kepemilikan saham lima perusahaan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset.
Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri penandatanganan pengalihan kepemilikan saham lima perusahaan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset. /Twitter.com/@KemenBUMN

WARTA LOMBOK - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kembali mendapatkan kepercayaan pemerintah yang telah mengalihkan hak atas kepemilikan saham.

Pengalihan hak atas kepemilikan saham minoritas negara yang dipercayakan kembali kepada PPA yaitu lima perusahaan senilai Rp2,95 trilliun.

Kementerian BUMN resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada 28 April 2021 di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.

Baca Juga: Agar Momen Lebaran Tidak Terasa Hambar, Kue Kering Nougat Bisa Menjadi Alternatif Sajian

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian BUMN @KemenBUMN pada 28 April 2021, kepemilikan saham akan memperkuat struktur permodalan PPA.

Adapun lima perusahaan yang dialihkan kepemilikannya yakni PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

Selain itu juga meliputi perusahaan PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

Kepemilikan saham minoritas terhadap lima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA.

Baca Juga: Setelah KRI Nanggala 402 Tenggelam, Tinggal 4 Kapal Selam yang Dimiliki TNI-AL Saat Ini

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenBUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x