Terdapat beberapa perubahan kebijakan KUR pada tahun 2021, seperti perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta.
Penerima KUR kecil dapat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, dan pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
Serta penambahan ketentuan KUR khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
Baca Juga: Kegotongroyongan dan Kepemimpinan Menjadi Modal Sosial Penanganan Pandemi Melalui Pentahelix
Pinjaman yang ringan bisa meringankan pula langkah pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
KUR juga dapat dimanfaatkan oleh mereka yang baru memulai usaha, misalnya karena terkena pemutusan hubungan kerja.***