Wow! Terungkap Tarif Kencan Artis Berinisial TA Rp75 Juta

- 19 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /pixabay.com/Hermann

WARTA LOMBOK – Kasus prostitusi online yang melibatkan oknum artis kembali menghebohkan masyarakat.

Seorang artis berinisial TA ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada Kamis, 17 Desember 2020 lalu atas keterlibatan prostitusi online.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA tarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikari-nya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Turun Jabatan Oleh Amien Rais, Ferdinand Hutahaean: Bapak Jangan Ngancam

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020 seperti dikutip wartalombok.com dari Antara.

Muncikari akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari tarif sekali kencan dan itu akan terjadi apabila transaksi prostitusi itu terlaksana.

Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Erdi melanjutkan, pihaknya masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu.

Baca Juga: Pemerintah Tak memiliki Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan ditengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua

Baca Juga: Model Ini Berfoto Telanjang di Masjid Hagia Sophia, Turki Geram Dibuatnya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x