Muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.
Menurut Erdi, harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu diduga beragam. Ia pun masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.
"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.
Meski begitu, kini status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut.
Baca Juga: Viral! Video Sekelompok 'Laskar Cilik' Teriakkan Takbir Jihad Bela Rizieq Shihab
Baca Juga: Gadis Selebgram Ini Meninggal di Pelukan Temannya, Mengidap Anoreksia Bertahun-Tahun
Namun, kata Erdi, TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi pada sebuah hotel di Bandung pada Kamis lalu.
"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun," ungkap-nya.
Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.
Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.