Wow! Terungkap Tarif Kencan Artis Berinisial TA Rp75 Juta

- 19 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /pixabay.com/Hermann

Baca Juga: Instagram Kini Bisa Dihubungkan ke WhatsApp, Indonesia Negara Pertama yang Coba Fitur Baru

Baca Juga: Semua Guru Honorer Boleh Ikut Seleksi! Tidak Ada Lagi Prioritas

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujar Erdi menegaskan.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah