Wow! Terungkap Tarif Kencan Artis Berinisial TA Rp75 Juta

- 19 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /pixabay.com/Hermann

WARTA LOMBOK – Kasus prostitusi online yang melibatkan oknum artis kembali menghebohkan masyarakat.

Seorang artis berinisial TA ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada Kamis, 17 Desember 2020 lalu atas keterlibatan prostitusi online.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA tarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikari-nya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Turun Jabatan Oleh Amien Rais, Ferdinand Hutahaean: Bapak Jangan Ngancam

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020 seperti dikutip wartalombok.com dari Antara.

Muncikari akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari tarif sekali kencan dan itu akan terjadi apabila transaksi prostitusi itu terlaksana.

Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Erdi melanjutkan, pihaknya masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis itu.

Baca Juga: Pemerintah Tak memiliki Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan ditengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua

Baca Juga: Model Ini Berfoto Telanjang di Masjid Hagia Sophia, Turki Geram Dibuatnya

Muncikari yang berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.

Menurut Erdi, harga yang dipatok terhadap prostitusi artis itu diduga beragam. Ia pun masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.

"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.

Meski begitu, kini status hukum TA masih dinyatakan sebagai saksi kasus dugaan prostitusi tersebut.

Baca Juga: Viral! Video Sekelompok 'Laskar Cilik' Teriakkan Takbir Jihad Bela Rizieq Shihab

Baca Juga: Gadis Selebgram Ini Meninggal di Pelukan Temannya, Mengidap Anoreksia Bertahun-Tahun

Namun, kata Erdi, TA diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi pada sebuah hotel di Bandung pada Kamis lalu.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun," ungkap-nya.

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Instagram Kini Bisa Dihubungkan ke WhatsApp, Indonesia Negara Pertama yang Coba Fitur Baru

Baca Juga: Semua Guru Honorer Boleh Ikut Seleksi! Tidak Ada Lagi Prioritas

"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujar Erdi menegaskan.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah