Patokan umur itu, sesuai dengan pendapat Prof.
Sarwono Prawirohardjo dalam Latif (2005) yang dikemukakan di hadapan Sidang Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' pada tahun 1955.
Dalam kesempatan itu, antara lain menyatakan bahwa, umur yang sebaiknya bagi pernikahan meliputi suatu masa yang terdiri atas beberapa tahun, dalam masa itu dipenuhi syarat-syarat optimum untuk kehamilan dan
persalinan pertama.
Umur yang sesuai dengan keadaan di
negeri kita kurang lebih 18 tahun. Berkaitan dengan hal di atas, dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat pasal yang menjelaskan usia nikah bagi perempuan yakni 16 tahun dan 18 tahun bagi seorang laki-laki.
Apabila kita memahami apa yang dikemukakan oleh Prof. Sarwono, bahwa umur yang sebaik-baiknya bagi pernikahan meliputi, suatu masa yang terdiri atas beberapa tahun.
Walaupun, dipandang dari segi kedokteran pada umur 18 tahun, gadis telah dicapai kematangan biologis. Namun, jika diperhitungkan dengan fakta-fakta lainnya maka pernikahan lebih baik kiranya dilakukan dalam usia antara 20- 25 tahun, dan insya Allah banyak manfaatnya.
Sementara itu, Sudibyo Alimoeso saat penutupan program Eagle Junior Documentary Camp, Tahun 2013 di Buntet Pesantren, pada tanggal 23 Maret 2013.
Mengkampanyekan program BKKBN tentang usia ideal menikah untuk wanita 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun, atas dasar pertimbangan aspek kesehatan dan psikologis yang bersangkutan.
Terkait dengan perbedaan umur, antara calon suami dan calon istri, telah dimaklumi bahwa minimal keduanya memiliki usia sebaya.