Pemerintah Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Dengan Syarat Ini

- 7 Januari 2021, 09:37 WIB
Jemaah melakukan shalat Jumat di Masjidil Haram dibawah suhu lebih dari 40 derajat celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 12 Juli 2019
Jemaah melakukan shalat Jumat di Masjidil Haram dibawah suhu lebih dari 40 derajat celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 12 Juli 2019 /Dok. Pikiran-Rakyat

WARTA LOMBOK – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan himbauan kepada setiap jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah untuk menjalani vaksinasi.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menekan penyebaran virus Covid-19.

Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten menerangkan, kebijakan ini demi mencegah penyebaran Covid-19 serta keamanan setiap jemaah umrah.

Baca Juga: Uber Asal Pabrikannya, Tesla Buka Stasiun Supercharger Terbanyak di China

“Siapa pun yang mendaftar untuk mendapat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Sehhaty dan ingin umrah, harus divaksin," tutur Benten, Selasa, 5 Januari 2021 waktu setempat.

Hal ini berarti setiap jemaah yang akan umrah sudah harus benar-benar melakukan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, Benten menuturkan, semua tindakan pencegahan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) masih terus diupayakan untuk membendung penyebaran wabah Covid-19.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi syarat wajib bagi setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah. Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya pencegahan demi keamanan jemaah yang akan beribadah.

Upaya tersebut ditempuh sebagai bagian dari pencegahan terhadap varian baru Covid-19 yang kabarnya memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibanding yang sebelumnya sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah