China Membantah RUU TikTok AS, Menilai sebagai Bentuk Persaingan Tidak Sehat

- 15 Maret 2024, 07:30 WIB
Wang Wenbin, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China
Wang Wenbin, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China /Ig.wang_wen_bin_ccp

WARTA LOMBOK- Wang Wenbin, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, mengomentari dengan kritis lolosnya Rancangan Undang-Undang (RUU) di Amerika Serikat yang berpotensi melarang penggunaan media sosial TikTok. Dalam pernyataannya, Wang menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang sehat.

"RUU yang telah disahkan oleh DPR AS menunjukkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat dan aturan perdagangan internasional," ujar Wang Dikutip wartalombok.com dari ANTARA Jum’at 15 Maret 2024.

RUU tersebut, yang dikenal sebagai "Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing," telah lolos di DPR AS dengan hasil pemungutan suara 325 banding 65. Langkah selanjutnya RUU ini akan disampaikan ke Senat AS untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Anggota DPR Mencatat Pelanggaran Media Sosial dalam Berdagang yang Bertentangan dengan Permendag 31/2023

Menurut Wang, langkah AS terhadap TikTok menunjukkan sikap yang menguntungkan dirinya sendiri dalam hal aturan dan ketertiban, tanpa memperhatikan konsekuensi global dan prinsip-prinsip perdagangan yang adil.

"Sikap AS terhadap TikTok menunjukkan kepada dunia bahwa definisi 'aturan' dan 'ketertiban' yang dipegang oleh AS hanya menguntungkan AS sendiri," tambah Wang.

Wang juga menekankan bahwa Pemerintah China telah memberikan jaminan terhadap privasi dan keamanan data, menegaskan bahwa tidak ada permintaan bagi perusahaan atau individu untuk melanggar hukum setempat dengan memberikan atau mengumpulkan data di luar negeri untuk Pemerintah China.

Sementara itu, RUU tersebut memberikan batasan waktu enam bulan bagi perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual sebagian sahamnya kepada pihak di luar China. Jika tidak dilakukan, platform TikTok bisa dilarang di AS.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x