Anggota DPR Mencatat Pelanggaran Media Sosial dalam Berdagang yang Bertentangan dengan Permendag 31/2023

- 15 Maret 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi Tik Tok
Ilustrasi Aplikasi Tik Tok /Pixabay

WARTA LOMB0K- Amin AK dari Komisi VI DPR mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) yang menggunakan platform tersebut untuk kegiatan dagang dan transaksi, yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

"Diperlukan pemisahan yang jelas antara Tiktok Shop dengan TikTok. Tidak boleh platform media sosial dijadikan tempat berdagang; jika ingin berdagang, harus melalui platform e-commerce," ujar Amin

Amin menegaskan pentingnya pemerintah memberikan sikap tegas terhadap pelanggaran aturan oleh platform media sosial. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Kualitas Iklim Investasi! Pesan Wapres Ma'ruf Amin

"Issue ini berkaitan dengan keberpihakan kepada produsen UMKM serta perlindungan data yang diperlukan," tambah Amin.

Dia juga menyoroti bahwa Menkop UKM, Teten Masduki, telah beberapa kali memperingatkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial tertentu.

Oleh karena itu, Amin berharap pemerintah akan bertindak tanpa toleransi jika ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh platform media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, sebelumnya telah menegaskan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih terlibat dalam kegiatan jual-beli melalui platform media sosialnya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x