Resolusi Gencatan Senjata DK PBB Disahkan! Indonesia Sambut dengan Sukacita

- 11 Juni 2024, 17:56 WIB
Ilustrasi forum PBB
Ilustrasi forum PBB /REUTERS/Gonzalo Fuentes

WARTA LOMBOK - Pemerintah Indonesia menyambut dengan sukacita kabar disahkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), sebagai langkah positif untuk mewujudkan gencatan senjata dan penyelesaian komprehensif konflik di Jalur Gaza akibat dari agresi Israel sejak Oktober 2023 lalu. 

Resolusi DK PBB Nomor 2735 tahun 2024 tersebut didukung oleh 14 negara anggota DK PBB, termasuk di dalamnya Amerika Serikat sebagai negara pengusul. Resolusi itu pun disahkan pada hari Senin, 10 Juni 2024.

Di sisi lain, Negara Rusia diketahui menyatakan diri abstain terhadap pengesahan Resolusi DK PBB.

Baca Juga: Mantan Jendral Israel Bantah Isu Zionis yang Terlibat Jatuhnya Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi

“Adopsi Resolusi DK PBB 2735 (2024) terkait proposal tiga fase gencatan senjata merupakan langkah yang sudah lama tertunda, namun penting untuk menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan mewujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Jalur Gaza,” demikian paparan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di Jakarta, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dilihat dari pernyataannya di media sosial X yang dipantau di Jakarta, Kemlu RI mendesak seluruh pihak untuk mencapai kesepakatan sesegera mungkin. Hal ini dilakukan demi memastikan gencatan senjata yang langgeng dan berkelanjutan di Jalur Gaza.

Secara bersamaan, Kemlu RI juga mengharapkan agar gencatan senjata mendatang dapat menjamin kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan yang amat mendesak bagi rakyat Palestina.

Baca Juga: Pemerintah Iran Resmi Umumkan Kematian Presiden Ebrahim Raisi Akibat Kecelakaan Helikopter

Tidak hanya itu, terwujudnya gencatan senjata juga diharapkan mampu membuka jalan terhadap terciptanya solusi antar dua negara, sebagai langkah konkret dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah