Ribuan Jurnalis Jalani Vaksinasi Massal Covid-19 di Istora Senayan Jakarta

27 Februari 2021, 07:50 WIB
Vaksinasi massal diselenggarakan tanggal 25 Februari 2021 yang diikuti ribuan Jurnalis di Istora Senayan Jakarta. /Facebook/Kementerian Kesehatan RI

WARTA LOMBOK - Menjadi salah satu kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19, sejumlah jurnalis mengaku antusias. Sebab, mereka memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga rentan tertular COVID-19.

Untuk itu, momentum vaksinasi massal ini sangat penting guna memberikan memproteksi mereka dari potensi penularan COVID-19.

Sekitar 5.512 jurnalis ditargetkan menerima vaksin COVID-19 dosis pertama, dimana proses vaksinasi massal dimulai tanggal 25 Februari 2021 sampai tiga hari ke depan di Hall A Basket, Istora Senayan Jakarta.

 Baca Juga: Hati-hati! Kematian Bisa Terjadi Pada Seseorang Karena Tersedak, Berikut Cara Mengatasinya

Presiden Joko Widodo bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkominfo Jhony G. Plate dan Ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh meninjau secara langsung kegiatan vaksinasi sembari berbincang dengan petugas maupun peserta vaksinasi.

Dalam keterangannya, Presiden berharap kegiatan serupa bisa segera dilaksanakan di daerah lain seraya memastikan semua awak media di tanah air menerima vaksin COVID-19.

Setiap harinya, vaksinasi digelar dalam 3 shift dengan melibatkan 25 tim dari Yankes (RSKO), Dinkes DKI Jakarta, TNI, Polri, BUMN, KKP Bandung & KKP Banten.

Penyelenggara memastikan seluruh proses vaksinasi massal akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan fasilitas cuci tangan maupun hand sanitizer di lokasi vaksinasi, guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah juga sudah menjadwalkan bagi kelompok usia diatas 60 tahun akan segera dimulai, terlebih dahulu difokuskan di 34 ibu kota provinsi.

Baca Juga: Wanita 105 Tahun Ungkap Rahasianya Melawan Flu Spanyol dan Covid-19

Untuk memenuhi kebutuhan vaksin, mulai hari ini pemerintah telah mendistribusikan 7 juta dosis vaksin, selanjutnya menyusul 11 juta dosis pada Maret mendatang.

Terkait metode pelayanan fasilitas pelayanan vaksinasi bagi masyarakat lansia, pemerintah telah menyiapkan 2 cara yakni berbasis faskes milik pemerintah maupun swasta maupun vaksinasi massal di tempat.

Untuk vaksinasi di faskes, Peserta dapat mendaftar melalui link pada website Kementerian Kesehatan yaitu https://www.kemenkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Bagi lansia yang sulit mendaftar, dapat meminta bantuan anggota keluarga maupun RT dan RW setempat untuk mendaftar pada link tersebut. Pastikan data yang diisi sudah sesuai.

Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinkes Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, Puskesmas serta RS setempat.

Baca Juga: Manfaat Berendam Air Panas Bagi Kesehatan dan Kecantikan, Simak Juga Cara Membuat Ramuannya di Rumah

Cara kedua yakni vaksinasi massal di tempat. Pada pelaksanaannya, vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi maupun Kabupaten dan Kota setempat.

Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten.

Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Pelaporan dilakukan dari fasyankes ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kabupaten dan Kota.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tak banyak berbeda. Hanya saja dalam proses skrining dilakukan lebih detail dengan beberapa pertanyaan tambahan.

Baca Juga: Khasiat dan Manfaat Temulawak Bagi Kesehatan Diantaranya Menurunkan Kolesterol dan Gangguan Perut

Selain itu, sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi. Jumlah dosis yang akan diberikan pun sama, yakni dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Meskipun sudah divaksinasi tetap disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Karena kemungkinan untuk terpapar virus akan tetap ada, namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Tags

Terkini

Terpopuler