Pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan untuk mengakomodir tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan memperbolehkan pemberian vaksin Covid-19 kepada penduduk berusia 18 tahun ke atas pada vaksinasi tahap ketiga tersebut.
Pemberian vaksin dilakukan dengan catatan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada nakes, pra lansia, lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya.
Kementerian Kesehatan juga menghimbau pemerintah DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, dan organisasi lokal.
Serta melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.***