Kementerian Kesehatan Mengizinkan Pemerintah DKI Jakarta Untuk Memberikan Vaksinasi Kepada Warga 18 Tahun

- 11 Juni 2021, 20:38 WIB
Pemerintah DKI Jakarta direstui Kementerian Kesehatan untuk melakukan vaksinasi bagi penduduk berusia 18 tahun.
Pemerintah DKI Jakarta direstui Kementerian Kesehatan untuk melakukan vaksinasi bagi penduduk berusia 18 tahun. /Twitter.com/@KemenkesRI

Pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan untuk mengakomodir tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Kementerian Kesehatan memperbolehkan pemberian vaksin Covid-19 kepada penduduk berusia 18 tahun ke atas pada vaksinasi tahap ketiga tersebut. 

Pemberian vaksin dilakukan dengan catatan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada nakes, pra lansia, lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya. 

Baca Juga: Berikut Penjelasan Menteri Kominfo terkait Gangguan Sistem Komunikasi di Jayapura yang Disebabkan Faktor Alam

Kementerian Kesehatan juga menghimbau pemerintah DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, dan organisasi lokal. 

Serta melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.*** 

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x