WARTA LOMBOK - Melakukan karantina di pusat isolasi atau isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan oleh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tidak bergejala maupun bergejala ringan, dapat melakukan isolasi.
Pelaksanaan isolasi mandiri di rumah harus dilakukan dengan aman dan nyaman agar tidak menularkan ke anggota keluarga lainnya.
Baca Juga: Viral Selebriti Inisial N yang Kerja saat Positif Terpapar Covid-19, Natasha Beri Klarifikasi
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 5 Juli 2021, terdapat beberapa tips melaksanakan isolasi mandiri di rumah.
Ketika melaksanakan isolasi mandiri, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 hendaknya melapor ke puskesmas, RT atau RW, hingga tetangga sekitar.
Mengabari tetangga sekitar bertujuan agar mereka bisa ikut membantu memantau kesehatan anda, serta menjaga lingkungan sekitar.
Upayakan untuk mengkonsultasikan setiap perkembangan kondisi dan obat yang dikonsumsi kepada petugas puskesmas atau tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: Pemuda Ini Tega Bacok Tetangga Sampai Sekarat karena Sakit Hati Sering Diejek