Hari Pernikahan dan Waktu Berjimak yang Dianjurkan Menurut Kitab Qurratul Uyun

18 Februari 2021, 12:55 WIB
Hari pernikahan dan waktu senggama yang dianjurkan menurut Kitab Qurratul Uyun /Pixabay/Jubair Ahmed Himu

WARTA LOMBOK - Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW yang dianjurkan kepada setiap hambanya. Dalam Islam, menikah merupakan hal yang bernilai ibadah yang dapat melipatgandakan setiap amalan suami isteri didalam meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Dalam kitab Qurratul Uyun, juga memberi panduan tentang kapan seseorang dianjurkan mengadakan kegiatan penting termasuk pesta perkawinan, di dalamnya terekam hari-hari baik, bulan-bulan baik maupun hari dan bulan yang tidak dianjurkan.

Didasarkan kepada apa yang diduga dari perkataan Nabi atau para sahabat, misalnya, tidak dianjurkan mengadakan perkawinan pada hari Sabtu, konon ini didasarkan hadits Nabi bahwa pada hari Sabtu adalah hari penuh dengan makar dan pengkhianatan.

Baca Juga: Sering Berhadapan Dengan Berbagai Masalah, Amalkan Bacaan Ini Maka Masalah Anda Tuntas

Baca Juga: Ini Pertanda Orang Luar Biasa Jika Sudah Melewati Ujian, Nomor 3 Tak Disangka Paling Istimewa

Pada hari Sabtu itulah pemimpin Quraisy bersekongkol di Dar al-Nadwah untuk mencelakakan. Nabi juga sangat melarang melangsungkan pernikahan pada hari Selasa yang dianggap sebagai hari berdarah-darah.

Hari itu, Hawa istri Adam memulai haidnya, pembunuhan anak Adam pertama terjadi juga hari Selasa.

Hari Selasa adalah hari tenggelamnya Fir’aun. Asiah yang jadi pelayan rumah tangga Fir’aun dimasukkan ke perebusan juga pada hari Selasa. Konon di hari itu, neraka Jahanam untuk pertama kali dinyalakan.

Hari Selasa juga hari kematian Nabi Musa dan Harun. Rasanya mitos adanya hari baik dan hari na’as dapat ditemukan pada hampir semua sistem budaya pada masyarakat kuno dan bahkan banyak yang bertahan sampai sekarang.

Islam menyebutkan hari Jum’at sebagai sayyid al-ayyam tidak lepas dari pandangan mitos adanya hari baik dan hari naas.

Baca Juga: 8 Alasan Seorang Perempuan itu Unik dan Istimewa, Simak Penjelasannya Disini

Baca Juga: Cerita Tariq Hussain Asal Riyadh Meneliti Air Zam-Zam Serta Fakta yang Didapatkannya

Bagi al-Tihami, aktivitas seksual selayaknya tetap memperhatikan aspek timing, waktu baik dan waktu buruk, hari baik dan hari buruk.

Dengan santun al-Tihami menganjurkan kepada pengantin untuk memulai berhubungan setelah sholat Isya’ dan dapat dimaklumi apabila tidak tahan dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari yang tidak dianjurkan, bahkan boleh saja dilakukan antara usai sholat Maghrib sebelum sholat Isya’.

Namun tidak dianjurkan dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa karena berdekatan waktu sholat Isya’ dengan perhitungan apabila senggama dilakukan dan harus mandi untuk melakukan sholat maka akan kehabisan waktu sholat yang sebaiknya dilakukan pada awal waktu.

Al-Tihami melarang bersenggama pada empat waktu berikut, yaitu malam Idul Adha, malam awal bulan, pertengahan dan malam akhir bulan.

Konon Nabi melarangnya berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ali, Muawiyah dan Abu Hurairah.**

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Kitab Qurratul Uyun

Tags

Terkini

Terpopuler