Jika Anda Telah Jatuh Cinta, Maka Segeralah Menikah

25 September 2022, 16:05 WIB
Jika Anda telah jatuh cinta, maka segeralah menikah. /Tangkap layar YouTube.com/Alienco photo

 

WARTA LOMBOK - Allah yang telah menciptakan manusia, sangat paham betul dengan karakter dan sifat hamba-Nya.

Di antara karakter yang Allah sebutkan dalam Alquran adalah, “Allah hendak memberikan keringanan bagi kalian, dan manusia itu diciptakan dalam kondisi lemah.” (QS. An-Nisa: 28) .

Ayat ini Allah letakkan sebagai pesan pungkas setelah Allah menjelaskan tentang beberapa aturan nikah dari ayat 19 – 28 di surat An-Nisa.

Oleh karena itu, para ahli tafsir menegaskan, yang dimaksud lemah dalam ayat tersebut adalah lemah dalam urusan syahwat, lemah dalam urusan wanita.

Baca Juga: Mengaku Teman Biasa, Frans Faisal Lempar Rayuan Maut Pada Nathalie Holscher

Laki-laki begitu mudah hilang akal dan sangat mudah tergoda dengan wanita. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2:267).

Menyadari kondisi manusia yang demikian, Islam memberikan aturan agar manusia tidak serampangan dalam menyalurkan syahwatnya.

Islam mengizinkan manusia untuk melakukan yang halal melalui nikah, dan menutup rapat segala celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram. .

Terdapat banyak perintah yang terdapat dalam Alquran maupun hadis, agar manusia menjaga kehormatannya dengan menikah.

Baca Juga: WARNING! Rusia Ancam Gunakan Senjata Nuklir Dahsyat di Ukraina, Putin: Ini Bukan Gertakan!

Di antaranya Allah berfirman,

"Nikahkanlah orang yang bujangan di antara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 32) .

Pada ayat di atas, Allah perintahkah kepada kaum muslimin untuk bersama-sama mendukung terwujudnya pernikahan.

Sehingga upaya mewujudkan pernikahan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang yang hendak mencari jodoh, namun Allah semangati semua pihak yang berada di sekitarnya untuk mendukung terwujudnya pernikahan tersebut.***

 

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: Akun Facebook @fiqih keluarga sakinah

Tags

Terkini

Terpopuler