Kenali 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Diberi? Berikut Penjelasannya!

15 April 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Instagram.com/@ospada_

WARTA LOMBOK - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat dan merupakan rukun Islam yang harus dijalankan.

Untuk zakat fitrah sendiri diberikan kepada 8 golongan penerima secara khusus yang telah dijelaskan dalam Al Quran dalam surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha Bijaksana,” Q.S At-Taubah: 60.

Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Namun, masih banyak sekali masyarakat yang bingung dalam membedakan golongan penerima zakat fitrah dan bahkan ada masyarakat yang belum paham siapa dari delapan golongan tersebut.

Berikut dilansir wartalombok.com dari laman resmi baznas.go.id yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat secara rinci berdasarkan dari Al-Qur’an yang telah dijelaskan.

  1. Fakir

Seorang fakir merupakan penerima golongan pertama. Fakir ini merupakan orang yang memiliki pemasukan kurang dari setengah dalam kebutuhan.

Banyak masyarakat yang salah dalam memahami siapa yang dimaksud fakir dalam penerima zakat ini, sebenarnya yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan pekerjaan pun seorang fakir tidak memiliki.

Baca Juga: Amalkan 10 Ibadah ini di Malam Lailatul Qadar Jika Ingin Hajat Cepat Dikabulkan

  1. Miskin

Golongan penerima zakat kedua yaitu miskin, maksud dari golongan miskin yaitu orang yang memiliki pemasukan kurang dari satu akan tetapi lebih dari setengah.

Penghasilan dari golongan orang miskin ini tidak cukup jika digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan lainnya.

  1. Amil Zakat

Amil ini boleh menerima zakat dengan catatan harus sesuai dengan upahnya dia dalam mengurusi zakat seharinya, dan golongan amil ini telah dipilih oleh pemerintah untuk mendistribusikan zakat dan juga mengatasinya.

  1. Mualaf

Golongan mualaf ini dibagi menjadi dua bagian yaitu: mualaf Islam dan mualaf kafir.

Baca Juga: Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Cerdas Buya Yahya

Pada zaman Nabi, mualaf kafir tetap beliau beri zakat fitrah, karena ada harapan akan keislamannya dan mempertahankan agamanya.

Mengapa mualaf perlu diberi zakat fitrah? Agar mereka mampu memenuhi kebutuhannya dalam berusaha untuk menguatkan iman dan Islam, dan juga sebagai wujud bahwa agama Islam merupakan agama yang penuh kasih sayang terhadap sesama.

  1. Budak

Seorang budak sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yaitu mereka yang dibelenggu oleh majikannya dan ingin memerdekakan diri.

Maka, golongan budak ini perlu diberi zakat fitrah agar mereka dapat membebaskan diri.

  1. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang, tapi tidak semua orang yang mempunyai hutang akan diberi zakat fitrah.

Baca Juga: MUJARAB! 4 Manfaat Positif dari Rajin Sholat di Waktu Subuh, Fisik dan Mental Jadi Aman

Golongan gharim ini dapat dikatakan penerima zakat apabila hutangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan melindungi jiwanya.

  1. Fi Sabilillah

Fi sabilillah yaitu merupakan orang yang berjihad untuk menegakkan agama Islam, dan golongan ini wajib untuk diberi zakat karena telah membela agama Islam dalam dakwahnya.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil, yaitu orang dalam perjalanan yang kehabisan harta bendanya atau uangnya, maka mereka dapat berhak menerima zakat fitrah, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanannya.

Penerima zakat fitrah dari golongan ibnu sabil boleh diberi zakat fitrah, dengan ketentuan kalau dia dalam perjalanan bertujuan untuk memperjuangkan kebaikan bukan untuk kemaksiatan.

Itulah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat ilmu ini.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler