Ini Fatwa MUI! Gunakan Masker Saat Ihram Haji dan Umrah, bagi Laki-laki Dan Perempuan

- 2 Desember 2020, 06:52 WIB
Ilustras Jamaah haji dan Umrah Gunakan Masker
Ilustras Jamaah haji dan Umrah Gunakan Masker /Pixabay.com/ziedkammoun

WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

Dikatakan Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.

Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya haram karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram.

Baca Juga: Pesan Kamar di Neraka, Begini Akhir Kisah Wanita Cantik

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah). Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah).

Sebagaimana berita Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Fatwa MUI: Haram Perempuan Pakai Masker Saat Ihram Haji dan Umrah, bagi Laki-laki Ada Perbedaan", diberitakan tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram

"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 November 2020 malam.

Seperti diketahui umat Muslim, Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah.

Baca Juga: Doa Agar Masuk Surga

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x