Pro Kontra Larangan Kewajiban Berjilbab di Sekolah Negeri, Mursyid Azmi: SKB 3 Menteri Perlu Dikaji Ulang

- 4 Februari 2021, 17:27 WIB
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri.
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

Oleh : Mursyid Azmi, S.Pd

WARTA LOMBOK - Pro kontra penggunaan jilbab di sekolah Negeri masih menyisakan tanda tanya dikalangan masyarakat. Betulkah bahwa aturan Kewajiban Penggunaan jilbab Dilarang ?

Larangan tersebut lebih menitik beratkan pada perda ( peraturan Daerah) dan aturan sekolah yang mewajibkan siswanya memakai jilbab.

Baca Juga: Berikut 7 Poin SKB Tentang Larangan Kegiatan FPI

Interpretasipun bermunculan dari kalangan masyarakat baik akademisi, politisi, tokoh masyarakat dll.

SKB ( Surat Keputusan Bersama) digagas tiga menteri yakni menteri pendidikan, menteri agama dan menteri dalam negeri. Dalam SKB tersebut pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan siswa untuk mengenakan atribut keagamaan tertentu.

Sejarah munculnya SKB tersebut lahir karena kasus SMKN 2 Padang Sumatra Barat. Dimana sekolah tersebut, mewajibkan siswa mengenakan jilbab.

Namun karena orang tua salah seorang siswa tidak setuju dengan aturan tersebut. Kasus tersebut menjadi viral di Medsos dan langsung di tanggapi serius oleh pemerintah dengan dalih toleransi.

Kesigapan pemerintah menyikapi kasus tersebut lantas menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal kejadian tersebut sifatnya kasuistis dan seolah digeneralisir menjadi masalah ditengah masyarakat. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu toleransi umat beragama (polemik keumatan)

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Artikel Mursyid Azmi, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah