- Syariat Islam
- Amanah
- Kemanfaatan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Terintegrasi dan
- Akuntabilitas.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
- meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pada pasal 4 disebutkan:
1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baca Juga: Qadla dan Qadar Hingga Takdir Bisa Berubah atau Tidak, Ini Penjelasannya Menurut Islam
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz
Demikian yang dapat kami uraikan, semoga bermanfaat.***