WARTA LOMBOK - Diketahui bahwa golongan yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan golongan atau kelompok, sebagaimana yang terkandung dalam Al Quran.
Namun tidak semua orang berhak menerima zakat jika tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan agama.
Bukan hanya dalam aturan Islam, zakat juga diatur dalam undang-undang negara di Indonesia yang di dalamnya termaktub secara rinci.
Baca Juga: Macam-macam Zakat Beserta Rincian Pembayarannya, Wajib Diperhatikan
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
1) Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
2) Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.