5) Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Baca Juga: 5 Waktu yang Disyariatkan Untuk Membayar Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya
Identifikasi Undang-Undang Zakat
Dalam rangka meningkatkan kualitas umat Islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.
Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
- Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
- Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
- Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
- Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Baca Juga: Berikut Bentuk-Bentuk Kepatuhan Mutlak Seorang Istri dan Kewajiban Suami Dalam Membimbingnya
Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan: