Macam-macam Zakat Beserta Rincian Pembayarannya, Wajib Diperhatikan

- 22 Februari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi/ Pembagian jenis-jenis zakat serta rincian pembayarannya
Ilustrasi/ Pembagian jenis-jenis zakat serta rincian pembayarannya /zakat.or.id

WARTA LOMBOK - Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya.

Menurut syara’ (terminologi), maal ialah segala sesuatu yang dimiliki dan dapat dipergunakan.

Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Berikut Bentuk-Bentuk Kepatuhan Mutlak Seorang Istri dan Kewajiban Suami Dalam Membimbingnya

Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

1)  Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.

2)  Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.

3)  Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Fiqih MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x