Golongan Penerima Zakat, Jenis dan Syarat Ketentuannya Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia

- 22 Februari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi/ Ketentuan pembagian zakat yang diatur dalam Islam dan Undang-Undang di Indonesia
Ilustrasi/ Ketentuan pembagian zakat yang diatur dalam Islam dan Undang-Undang di Indonesia /Freepik/IanmIkraz

WARTA LOMBOK - Diketahui bahwa golongan yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan golongan atau kelompok, sebagaimana yang terkandung dalam Al Quran.

Namun tidak semua orang berhak menerima zakat jika tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan agama.

Bukan hanya dalam aturan Islam, zakat juga diatur dalam undang-undang negara di Indonesia yang di dalamnya termaktub secara rinci.

Baca Juga: Macam-macam Zakat Beserta Rincian Pembayarannya, Wajib Diperhatikan

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:

1)  Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.

2)  Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

3)  Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat

4)  Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.

5)  Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.

6)  Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.

7)  Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.

8)  Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Baca Juga: 5 Waktu yang Disyariatkan Untuk Membayar Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

 Identifikasi Undang-Undang Zakat

Dalam rangka meningkatkan kualitas umat Islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:

  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
  3. Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
  4. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
  5. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
  6. Lembaga Amil Zakat yang  selanjutnya  disingkat  LAZ  adalah  lembaga  yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Baca Juga: Berikut Bentuk-Bentuk Kepatuhan Mutlak Seorang Istri dan Kewajiban Suami Dalam Membimbingnya

Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:

  1. Syariat Islam
  2. Amanah
  3. Kemanfaatan
  4. Keadilan
  5. Kepastian hukum
  6. Terintegrasi dan
  7. Akuntabilitas.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
  2. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pada pasal 4 disebutkan:

1)  Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.

2)  Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga: Qadla dan Qadar Hingga Takdir Bisa Berubah atau Tidak, Ini Penjelasannya Menurut Islam  

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

Demikian yang dapat kami uraikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Fiqih MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah