Mengenal Lebih Dalam tentang Ijma’ Ulama, Berikut Penjelasannya

- 27 Februari 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi/ Terdapat perbedaan definisi mengenai Ijma diantara ulama yang menjadi sumber rujukan.
Ilustrasi/ Terdapat perbedaan definisi mengenai Ijma diantara ulama yang menjadi sumber rujukan. /Pixabay/Asad Nazir

WARTA LOMBOK - Asy-Syaukani, dalam kitab Irsyad al-Fuhul, menjelaskan jika dilihat secara epistimologi, para ulama lebih cenderung mengartikan ijma dalam artian kesepakatan.

Namun, terdapat diskusi panjang mengenai apakah semua umat Muhammad bisa memberikan pendapat dalam ijma ataukah seseorang dengan kriteria tertentu saja yang memiliki kapasitas keilmuan tertentu.

Siapa sajakah yang bisa memberikan suara dalam ijma? Pembahasan tentang kriteria mujtahid yang boleh memberikan pendapat dalam ijma menyebabkan perbedaan pendapat pula di kalangan para ulama.

Baca Juga: Dasar Hukum Qiyash dan Rukunnya, Berikut Penjelasannya

Hal tersebut dapat dilihat dalam perbedaan rumusan definisi dalam mengartikan ijma di kalangan mereka. Seperti bagaimana Imam Al-Ghazali merumuskan ijma dengan:

عبارة عن اتفاق أمة محمد خاصة على أمر من األمور الدينية

“Kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama”

Dalam kitab Ahkam Fi Ushul al-Fiqh dijelaskan bahwa meskipun dalam istilah ini ijma dikhususkan atas umat Nabi Muhammad, namun mencakup jumlah yang luas yaitu mencakup semua umat Islam, maka termasuk dalam definisi tersebut orang awam.

Pandangan Imam Ghazali ini mengikuti pendapat Imam Syafi’i yang tampaknya didasarkan pada keyakinan bahwa yang terhindar dari kesalahan hanyalah umat secara keseluruhan bukan perorangan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Konsep Mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x