WARTA LOMBOK - Sebagaimana kita ketahui, rukun nikah adalah syarat-syarat pokok yang wajib terpenuhi dari suatu pernikahan hingga hal tersebut dinyatakan sah.
Rukun nikah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih yang menjadi sumber rujukan mayoritas umat Islam khususnya dalam melangsungkan pernikahan.
Dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
Baca Juga: 7 Syarat yang Harus Dipenuhi Wanita Agar Dirindukan Surga
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni: