Hukum Menjawab Salam dalam Hati

- 16 September 2021, 04:45 WIB
Ilustrasi/Menjawab salam sesama Muslim sangat diwajibkan meski dengan suara lirih.
Ilustrasi/Menjawab salam sesama Muslim sangat diwajibkan meski dengan suara lirih. /PIXABAY/adamr

WARTA LOMBOK - Memberikan salam kepada saudara Muslim adalah anjuran. Rasulullah ﷺ bahkan mewajibkan kita untuk menjawab salam minimal dengan ucapan yang sama.

Misalkan ada teman yang sedang sibuk dengan gadget-nya. Ia mungkin sedang browsing tentang sesuatu atau sedang membalas chat lewat aplikasi berbagi pesan. Beberapa saat kemudian datanglah temannya dengan memberikan salam.

Alih-alih menjawab, teman yang sedang sibuk dengan smartphone-nya tersebut malah diam saja dan melanjutkan kesibukan dengan gadget-nya.

Baca Juga: Makna dan Hikmah Kesombongan Iblis Terhadap Adam

Teman yang memberikan salam tersebut agak kesal karena salamnya diabaikan begitu saja. Saat ditanya, teman yang mengabaikan salam itu menjawab bahwa salamnya sudah dijawab dalam hati.

Lalu bagaimana jika kita menjawab salam dalam hati, apakah yang demikian diperbolehkan dan mendapatkan keutamaan atau menggugurkan kewajiban menjawab salam?.

Imam Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi menyebutkan bahwa orang yang masih mendapatkan keutamaan atau menggugurkan kewajiban saat menjawab salam adalah minimal suaranya terdengar oleh muslim lain walaupun lirih.

Namun jika suaranya tidak sampai terdengar oleh orang lain, maka kewajiban menjawab salam tersebut masih ada.


فصل: وأقل السلام الذى يصير به مسلما مؤديا سنة السلام أن يرفع صوته بحيث  يسمع المسلم عليه ،فإن لم يسمعه لم يكن آتيا بالسلام ،فلا يجب الرد  عليه،وأقل ما يسقط به فرض رد السلام أن يرفع صوته بحيث يسمع المسلم ،فإن لم  يسمعه لم يسقط عنه فرض الرد ،ذكرهما المتو      وغيره 

Artinya, “Pasal: Salam yang paling sedikit (minimal), yang menjadikan seorang muslim mendapatkan keutamaan dan kesunahan mengucapkan salam adalah dengan mengeraskan suaranya sekiranya muslim lain (yang diberi salam) dapat mendengarnya."

Baca Juga: Hikmah di Balik Larangan Nabi Adam dan Hawa Mendekati hingga Memakan Buah Khuldi

"Jika muslim yang lain tidak dapat mendengarnya maka salam tersebut tidak bisa diketegorikan sebagai salam (yang disunnahkan), dan tidak wajib menjawab salam tersebut."

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x