Hukum Menjawab Salam dalam Hati

- 16 September 2021, 04:45 WIB
Ilustrasi/Menjawab salam sesama Muslim sangat diwajibkan meski dengan suara lirih.
Ilustrasi/Menjawab salam sesama Muslim sangat diwajibkan meski dengan suara lirih. /PIXABAY/adamr

"Sedangkan menjawab salam yang minimalis, yang menjadikan seseorang (yang diberikan salam) gugur kewajibannya untuk menjawab salam adalah dengan mengeraskan suaranya sekiranya muslim lain mendengar."

"Jika tidak mendengar, maka kewajiban menjawab salam tersebut tidak gugur. Hal ini sebagaimana pendapat al-Mutawalli dan ulama lain.” 

Imam an-Nawawi mengutip pendapat Abu Muhammad al-Qadhi Husain dan Imam Abu al-Hasan al-Wahidi dan beberapa ulama Syafi’iyah yang lain menyebutkan bahwa hendaknya menjawab salam itu langsung setelah salam diucapkan.

Jika ada jeda yang terlalu lama, maka jawaban salam tersebut tidak terhitung sebagai jawaban dan tidak menggugurkan kewajiban menjawab salam.

قال الإمام أبو محمد القاضي حسين ، والإمام أبو الحسن الواحدي وغيرهما من أصحابنا : ويشترط أن يكون الجواب على الفور ، فإن أخره ثم رد لم يعد جوابا ، وكان آثما بترك الرد 

Baca Juga: 10 Pondok Pesantren Tertua di Indonesia, Rata-rata Berusia Ratusan Tahun

Artinya, “Imam Abu Muhammad al-Qadhi Husain dan Imam Abu al-Hasan al-Wahidi dan para ulama syafiiyah yang lain berpendapat bahwa disyaratkan jawaban salam itu segera (langsung setelah diucapkan salam)".

Jika jawaban salam itu diakhir-akhirkan (ditunda-tunda) kemudian baru menjawabnya setelah beberapa lama, maka tidak dianggap sebagai jawaban.

Dan orang yang menunda jawaban salam tersebut berdosa karena dianggap meninggalkan kewajiban menjawab salam.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkar an-Nawawi).

Oleh karena itu, jika ada orang yang memberikan salam kepada kita, hendaknya kita menyambutnya dengan baik dengan cara menjawabnya dengan suara yang jelas dan jangan ditunda-tunda.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x