WARTA LOMBOK – Shalat jenazah merupakan shalat yang hukumnya fardhu Kifayah apa bila satu orang sudah mengerjakan maka gugur kewajibannya yang lain.
Mengerjakan shalat jenazah memiliki ketentuan sendiri, dalam pengerjaanya shalat jenazah tidak dibarengi dengan rukuk dan sujud seperti mengerjakan shalat fardu serta tidak ada azan dan iqamat.
Dikutip Warta Lombok dari kitab berjudul Risalah Tuntunan Shalat Lengkap shalat jenazah sama halnya dengan shalat biasa harus bersih dari segala hadast, menutup aurat, suci badan, pakaian dan tempat pelaksanaan dan menghadap kiblat.
Baca Juga: Keringanan Shalat Untuk Orang Sakit, Simak penjelasannya
Baca Juga: Perhatikan Asupan Nutrisi Setelah Berolahraga untuk Memaksimalkan Hasil Latihan dan Memulihkan Otot
Tata cara mengerjakan shalat jenazah laki-laki dan perempuan.
1. Niat
Dalam mengerjakan shalat jenazah terlebih dahulu harus memasang nia, niat tidak dijaharkan atau suara tidak dilantangkan cukup dibaca dalam hati.
Niat shalat jenazah antara mayit laki-laki dan perempuan berbeda lafalnya.