Jawaban dr. Zakir Naik
Pada tahun 2013 silam, dr. Zakir Naik pernah membahas soal menyikat gigi menggunakan pasta gigi (odol) saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam penjelasannya, dr. Zakir Naik mengatakan bahwa penggunaan pasta gigi (odol) sama halnya dengan penggunaan siwak yang digunakan Rasulullah SAW. saat menyikat gigi.
Baca Juga: Perlindungan dan Keberkahan: Amalan Surah Al Fath Ayat 1 Sampai 29 di Awal Ramadhan
"Mengenai penggunaan pasta gigi, sebagian besar ulama mengatakan penggunaan pasta gigi diperbolehkan, termasuk Syekh Bin Bash. Semoga Allah merahmatinya. Beliau mengatakan bahwa menggunakan pasta gigi bersamaan dengan sikat gigi ibarat menggunakan siwak," terang dr. Zakir Naik.
Dalam penuturannya, dr. Zakir Naik menyebut bahwa Rasulullah SAW. tidak pernah melarang umatnya untuk menggunakan siwak saat sedang berpuasa.
Namun, pendakwah ulung tersebut mengingatkan agar odol yang digunakan untuk menyikat gigi jangan sampai tertelan saat berkumur.
"Dan Nabi tidak pernah melarang penggunaan siwak. Tidak apa-apa. Ini tidak membatalkan puasa, tetapi berhati-hati agar tidak menelan sedikit pun (pasta gigi atau odol). Dilarang menelan bagian mana pun dari pasta gigi. Itulah sebabnya sebagian ulama berpendapat, aduh, seandainya seseorang mempunyai pasta gigi yang rasanya kuat dan ada yang mungkin tertelan," jelasnya.
Sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu menyebutkan:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة