Artinya: Kalau saja aku tidak memberatkan umatku niscaya pasti kuperintahkan mereka untuk bersiwak di setiap shalat. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Pasukan Israel Melarang Warga Palestina Melaksanakan Shalat Bulan Ramadhan di Masjid Al-Aqsa!
Oleh karenanya, dr. Zakir Naik menyebut penggunaan pasta gigi (odol) tidak akan membatalkan puasa selama zatnya atau sebagian darinya tidak tertelan saat berkumur.
"Makanya ada yang bilang tidak dianjurkan. Namun hukum yang benar adalah selama Anda berhati-hati agar tidak tertelan satu bagian pun, Anda bisa menggunakan pasta gigi dan sikat gigi. Itu tidak membatalkan puasamu," tutur dr. Zakir Naik.***