Lowongan Kerja Kementerian PUPR 2021, Simak Syarat dan Berkas yang Harus Dipenuhi

- 3 Maret 2021, 16:32 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono saat bersama Presiden Joko Widodo.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono saat bersama Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@basuki_hadimuljono


WARTA LOMBOK - Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) adalah Kementerian yang membidangi urusan perumahan.

Kemen PUPR memiliki tugas di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu negara.

Saat ini Kemen PUPR dipimpin oleh Mochamad Basuki Hadimuljono.

 Baca Juga: Wanita Harus Waspada, Berikut 5 Tanda Laki-Laki Playboy yang Wajib Anda Tahu

Kemen PUPR memiliki logo yang menggambarkan peran Kemen PUPR untuk mewujudkan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang handal.

Kemen PUPR pada 2021 membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan yang kosong.

Dikutip wartalombok.com dari laman Bursa Kerja Depnaker pada 2 Maret 2021, Kementerian PUPR membuka lowongan kerja untuk tenaga fasilitator pendamping program Kotaku.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Pria dan Wanita

Baca Juga: Cerita Penurunan Berat Badan 11 kg, Program Diet Park Bom Target 5 kg Lagi

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kemen PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x