WARTA LOMBOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB sedang membuka lowongan kerja untuk putra putri terbaik NTB. Rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi NTB dibuka mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 21 Juni 2022.
Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi NTB, maka Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan keputusan Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi NTB tahun ini.
Dikutip wartalombok.com dari laman ntb.bawaslu.go.id pada Senin, 13 Juni 2022, lowongan pekerjaan ini tidak terlepas dari syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata satu)
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon
Baca Juga: Ingin Tetap Tubuh Sehat! Seringlah Konsumsi Buah Semangka, Berikut Khasiat yang Terkandung
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat
Baca Juga: Alia Bhatt Terlihat Habiskan Waktu Makan Siang Bersama Sang Ibu dan Adiknya, Penggemar: Family Goals
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan
17. Mendapat surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email: [email protected] (hard copy tetap dikirimkan melalui pos), atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTB di Apartment Crystal Hotel, Jl. Bun Karno No. 28 Mataram Timur.
Baca Juga: Perlu Dicatat! Ini Beberapa Cara Mengatasi Plagiarisme Skripsi yang Wajib Kalian Ketahui
Dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 asli dan 2 fotocopy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person Sekretariat Timsel: Lalu Bonar Hadi, SH (081917999636) dan Putra Sari, M.Pd (081907037033).
Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi NTB dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat atau melalui laman https://bawaslu.go.id, https://bit.ly /FormulirCalonAnggotaBawasluNTB dan https://ntb.bawaslu.go.id.
Selamat mencoba.***