Rizieq Shihab Diperiksa, Polisi: Simpatisan Sebaiknya Tidak Melakukan Pengawalan

1 Desember 2020, 06:25 WIB
Polda Metro Jaya akan memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. /Tangkap layar Youtube.com/Front TV

WARTA LOMBOK – Polda Metro Jaya rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menghimbau simpatisan Habib Rizieq maupun massa FPI agar tidak melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq yang rencananya akan diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

"Kita imbau saja kan taat hukum, ngapain membawa simpatisan. Datang kesini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 30 November 2020 seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Shihab Naik Status jadi Tingkat Penyelidikan

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bisa Kemungkinan Dipanggil Polisi Karena Kerumunan Massa di Petamburan

Seperti diberitakan Warta Lombok.com sebelumnya, sekembalinya ke Tanah Air, Habib Rizieq Shihab mengadakan acara resepsi pernikahan putrinya Syarifah Najwa Syihab dengan Sayid Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Pernikahan putri Habib Rizieq yang dirangkai dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat menghadirkan ribuan orang dan menimbulkan kerumunan massa.

Kerumunan massa di acara Habib Rizieq menimbulkan kehebohan karena diselenggarakan saat pandemi Covid-19. Akibatnya Habib Rizieq diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh Tanah Air. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak panitia penyelenggara acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW didenda sebesar Rp50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya pun telah menaikan status dugaan pelanggaran tersebut ke tingkat penyidikan.

Naiknya status dugaan pelanggaran ke tingkat penyidikan tersebut, berdasarkan belasan dokumen dan fakta yang didapatkan oleh Polres Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama-nama Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz, Salah Satunya Gatot Edhy Pramono

Baca Juga: Peran Robot dan Kemajuan Teknologi Bagi Industri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan bahwa penyidik telah mengundang ahli epidemiologi dan dilakukan pemeriksaan CCTV di kawasan Megamendung.

Hasilnya, polisi menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kerumunanan massa tersebut.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler